Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa mengungkap adanya permintaan uang oleh partai politik.
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa.
Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia melaporkan Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/1).
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 silam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Mustafa dan barang bukti akan diserah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain Mustafa, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya untuk kasus yang sama
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa enam saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata dia.
KPK mendalami dugaan tersebut kepada enam orang saksi, salah satunya Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.